Revisi Undang-Undang HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2026. Lebih dari 60% Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah disusun Kementerian HAM dengan menggandeng sejumlah ahli dan tokoh.
Komnas HAM menemukan ada puluhan pasal bermasalah dalam draf RUU HAM yang berpotensi memenggal kewenangan Komnas sekaligus memperbesar kewenangan Kementerian HAM. Kondisi ini dinilai bakal mengancam penegakan HAM di Indonesia.
Pasal-pasal apa saja yang dianggap bermasalah? Bagaimana gambaran implikasinya?
Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur.
