SUARA GRATIA,CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api. Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Rokhmad menjelaskan keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api. Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain 9 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Akibat hal tersebut, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu timbulnya :
- Korban jiwa : meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.,
- Kerusakan sarana kereta api : Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api : Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan : Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. (Humas DAOP 3 Cirebon)