
Pengusaha angkutan barang dan supir truk mengancam bakal mogok besar-besaran pada 20 dan 21 Maret 2025. Aksi ini untuk memprotes pembatasan pengoperasian angkutan barang di masa mudik Lebaran.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi di antaranya, Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU ini merugikan pelaku usaha. Pasalnya, durasi pembatasan dinilai terlalu lama, yakni 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Aturan ini dikecualikan bagi angkutan sejumlah barang, antara lain BBM/BBG, hantaran uang, ternak, keperluan bencana alam, hingga kebutuhan pokok seperti beras, gula, daging, dll.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beralasan durasi pembatasan ditambah karena adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau Work Form Anywhere (WFA) bagi ASN. Ia mengaku siap berdialog tentang insentif bagi para pelaku usaha yang terdampak aturan.
Bagaimana respons para pengusaha angkutan barang? Apakah bakal tetap mogok besar-besaran? Kerugian apa saja yang harus ditanggung pengusaha jika pembatasan diberlakukan? Apakah upaya pembatasan ini bakal efektif mengurangi kepadatan dan menjamin keselamatan selama mudik?
Kita bincangkan bersama Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, dan Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Darmaningtyas
Dengarkan melalui Radio Suara Gratia 95.9 FM
Streaming Audio : suaragratiafm.com
Aplikasi Google Playstore : Radio Suara Gratia
sampai jumpa!