Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. Kenaikan mulai diberlakukan 1 Januari hari ini.
Namun, Prabowo mengatakan, PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu. Semisal, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah. Adapun untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, atau tetap dikenakan PPN 11 persen.
“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen pada 2021 dan 2022. Kemudian, perintah UU, dari 11 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar @Prabowo (31/12/2024).
Prabowo menambahkan, pemerintah juga menyiapkan Paket stimulus 38,6 triliun rupiah, berupa bantuan beras, diskon pelanggan listrik, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh 21, hingga bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun.
Sumber : KBR