Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan etnik.
Kondisi keberagaman Indonesia juga membuat Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi. Salah satunya adalah konflik antar umat beragama. Indonesia memiliki 6 (enam) agama dengan penganut mayoritas, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.
Hal yang masih menjadi persoalan dan menimbulkan konflik antar umat beragama adalah konflik pendirian rumah ibadat. Pendirian rumah ibadat memiliki syarat yang diatur dalam PBM 2006.
Namun, apakah peraturan tersebut sudah tepat laksana di masyarakat?
Seperti apa potret persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia khususnya hal mendirikan rumah ibadat?
Kamis, 25 April 2024 di #RuangPublikKBR bersama Adinda Tenriangke Muchtar – Direktur The Indonesian Institute (TII) @indonesian.institute dan Tantowi Anwari – Advocacy Manager SEJUK @Kabarsejuk
Bisa didengarkan di radio jaringan KBR di Nusantara.
Di Cirebon & sekitarnya via RADIO SUARA GRATIA 95.9 FM
Streaming: suaragratiafm.com
Aplikasi Google Playstore: Radio Suara Gratia
TikTok : Radio Suara Gratia
.
#suaragratiafm #ruangpublik