Ciamis (PRSSNIJabar) – Iming-iming dana hibah bernilai fantastis kembali memakan korban. Modus penawaran bantuan hingga puluhan miliar rupiah yang diklaim berasal dari jalur khusus ternyata berujung pada dugaan penipuan terencana.
Kepolisian Resor Ciamis kini mengungkap kasus tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pencairan dana instan dengan syarat menyerahkan uang jaminan.
Dalam sebuah ekspos, kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula ketika korban, H. Nanang Kosim Rohmana, diperkenalkan kepada seseorang yang mengaku sebagai tokoh agama. Dalam pertemuan di kawasan Masjid Agung Ciamis pada akhir April 2026, korban diyakinkan mengenai adanya dana hibah sebesar Rp33 miliar yang disebut siap dicairkan.
Agar dana itu bisa diproses, korban diminta menyerahkan uang jaminan. Awalnya, para pelaku meminta Rp300 juta. Namun karena korban hanya memiliki Rp150 juta, nominal tersebut tetap diterima sebagai syarat pencairan hibah.
Kesepakatan penyerahan uang kemudian dilakukan di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Setelah uang diserahkan, korban diajak menaiki mobil Toyota Avanza warna silver dengan alasan menuju bank untuk proses pencairan dana hibah.
Dalam perjalanan menuju wilayah Pamarican, situasi berubah dramatis. Mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet kendaraan lain. Komplotan pelaku kemudian berpura-pura melakukan aksi pembegalan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima aparat kepolisian pada 17 Mei 2026. Tim gabungan dari Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi pada 21 Mei 2026.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari sosok yang berpura-pura menjadi kiai pemberi hibah, pihak yang meyakinkan korban, hingga pengemudi kendaraan dalam skenario pengalihan dan pelarian. Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza silver, dokumen kendaraan, serta lebih dari tiga ribu lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk mendukung skenario penipuan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pasal 492 KUHP 4 tahun dan 479 KUHP 12 tahun penjara,” ungkap polisi.
“Setiap penawaran bantuan atau hibah harus dipastikan legalitas dan sumbernya. Jangan mudah percaya pada iming-iming dana besar tanpa prosedur resmi,” kata pihak kepolisian mengakhiri ekspos.
Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memburu pelaku yang masih buron. (AST)
