THE SOUND OF LIFE

Advertisement

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK untuk Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Jakarta, 6 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit bagi sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica menjelaskan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara tepat sasaran. Dengan informasi debitur yang lebih akurat dan mutakhir, diharapkan akses pembiayaan menjadi semakin luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan penting, di antaranya percepatan pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut OJK, pembaruan ini akan membantu lembaga jasa keuangan dalam mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah. Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal diharapkan memperoleh peluang pembiayaan yang lebih besar.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang lebih baik.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026, menunjukkan peran strategis SLIK dalam mendukung penyaluran kredit nasional.

OJK menegaskan bahwa optimalisasi SLIK diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terkait data kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *