
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Radio Suara Gratia telah menerima kunjungan dari Kementrian Komunikasi & Digital.
Dalam hal ini, dari Kementrian Komdigi diwakilkan oleh Ibu Widya Laelani Rizki ( Pengelola Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Penyiaran ) dan Ibu Dini Anggraini ( Pelaksana )
Berdasarkan hasil Monitoring & Evluasi, maka RADIO SWARA MULYA AFRINDO REKATAMA ( Suara Gratia FM ) telah melaksanakan Kewajiban Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 88Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.