#Repost @kbr.id
…
Draft Revisi Undang-Undang Penyiaran yang beredar di masyarakat menuai kritikan. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai bisa membahayakan kebebasan pers dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers.
Pasal yang dimaksud misalnya yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, ada juga pasal yang menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, selama ini sengketa jurnalistik ditangani oleh Dewan Pers.
Apa dampaknya bagi masyarakat bila pasal-pasal kontroversial di RUU Penyiaran ini tetap dipertahankan?
Bisa Anda simak di grafis yang kami sajikan.